Menjelang libur Natal dan tahun baru 2021 sejumlah daerah di Indonesia mewajibkan para pengunjung atau pendatang untuk melakukan rapid test antigen. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona COVID-19.
Rapid test antigen adalah jenis tes virus Corona dengan metode pengambilan sampel swab. Metode tes ini pun dinilai memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik dibandingkan rapid test antibodi.
"Swab antigen atau rapid test antigen ini diproyeksikan untuk gantikan rapid test antibodi karena antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid test antibodi. rapid antigen ini sama cepatnya dengan sudah ada hasil," kata Erlina Burhan, dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Dirangkum detikcom, berikut sejumlah daerah yang mewajibkan rapid test antigen.
1. Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan para pengunjung yang hendak datang ke Bali harus memiliki bukti hasil tes negatif COVID-19, baik dari hasil tes PCR atau rapid test antigen. Hasil tes minimal dua hari sebelum keberangkatan dan berlaku selama 14 hari.
"Surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan, dan selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," kata I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
https://tendabiru21.net/movies/lost/
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
2. DKI Jakarta
Selain Bali, DKI Jakarta pun disebut akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota. Khususnya, bagi yang datang melalui bandara.
Hal ini tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin lalu.
"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, selain Bali dan DKI Jakarta ada juga dua daerah lainnya di Indonesia yang mewajibkan para pengunjung untuk melakukan rapid test antigen. Daerah mana saja itu? Klik halaman selanjutnya.
3. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat pun kini tengah mengkaji bukti rapid tes antigen bagi warga luar yang masuk ke Jabar saat libur panjang akhir tahun. Hal ini guna mencegah terjadinya penambahan kasus COVID-19 saat liburan.
"Kemudian sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, KBB (Kabupaten Bandung Barat) dan Pangandaran itu harus menyertakan bukti rapid test antigen," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat telekonferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/12/2020).
Kang Emil mengatakan rapid test antigen tersebut dilakukan lantaran berdasarkan hasil kajian dan data libur panjang sebelumnya, terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Karena simpulan dari data, libur panjang kemarin meningkatkan kasus COVID cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan," jelasnya.
4. Jawa Tengah
Selanjutnya, Pemprov Jawa Tengah juga telah menyepakati untuk mewajibkan rapid test antigen bagi mereka yang datang ke Jawa Tengah menggunakan transportasi umum.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri rapat virtual persiapan transportasi menghadapi Natal dan Tahun Baru, Senin (14/12/2020).
"Tadi bersepakat, yang mau naik angkutan umum, transportasi udara, kereta dan bus, mesti ada rapid test antigen. Hitung-hitungannya akan deteksi lebih baik lagi, lebih akurat (dibanding rapid test antibodi)," kata Ganjar seperti dikutip dalam website tersebut pada Rabu (16/12/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar