Minggu, 02 Agustus 2020

Kanker Merenggut Nyawa Pencipta Meme 'Menangis di Genangan Air Mata'

Pernah menjumpai meme sketsa orang terbaring menangis dalam genangan air mata? Penciptanya, Qing Han alias Qinni, baru-baru ini meninggal setelah berjuang melawan kanker.
Meninggalnya artis doodle asal Kanada berusia 29 tahun ini diungkap oleh komunitas seniman DeviantArt di media sosial. "We hope you rest in peace," demikian cuitnya.

Semasa hidup, Qinni cukup terbuka tentang kondisi kesehatannya. Perihal kanker yang diidapnya pernah diungkapnya dalam sebuah unggahan pada 28 Desember tahun lalu.

"Mendapatkan diagnosis hari ini. Kanker. Stadium 4, dokter mengatakan aku tinggal punya setahun atau setahun setengah," cuitnya di Twitter saat itu.

Pada 3 Januari, ia mengungkap dirinya mengidap fibrosis sarcoma stadium 4. Jenis kanker langka ini menyerang jaringan lunak yang menghubungkan, menopang, dan menyelubungi struktur tubuh. Tidak diketahui pasti penyebabnya, tetapi diyakini berhubungan dengan perubahan DNA.

Selain meme 'menangis di genangan air mata', karya Qinni yang juga fenomenal adalah 'Starred Freckles' yakni ilustrasi gadis biru-ungu dengan bintang-bintang di wajahnya.

Terpopuler Sepekan: Heboh Tramadol, Narkotika atau Psikotropika?

Salah satu obat yang diamankan dari Lucinta Luna, yaitu tramadol ramai jadi perbincangan. Sebagian orang menyebut tramadol termasuk narkotika, sedangkan yang lainnya meyakini tramadol adalah psikotropika. Mana yang benar?
Undang-undang (UU) No 35/2009 menjelaskan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika oleh UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.

Sedangkan psikotropika dijelaskan oleh UU No 5/1997 sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut juga tidak mencantumkan Tramadol di dalamnya. Lalu termasuk 'narkoba' jenis apakah Tramadol ini?

Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:

1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.

Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Istilah 'narkoba' sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan o-BA-t berbahaya lainnya.
https://nonton08.com/new-folder-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar