Minggu, 02 Agustus 2020

Terpopuler Sepekan: Heboh Tramadol, Narkotika atau Psikotropika?

Salah satu obat yang diamankan dari Lucinta Luna, yaitu tramadol ramai jadi perbincangan. Sebagian orang menyebut tramadol termasuk narkotika, sedangkan yang lainnya meyakini tramadol adalah psikotropika. Mana yang benar?
Undang-undang (UU) No 35/2009 menjelaskan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika oleh UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.

Sedangkan psikotropika dijelaskan oleh UU No 5/1997 sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut juga tidak mencantumkan Tramadol di dalamnya. Lalu termasuk 'narkoba' jenis apakah Tramadol ini?

Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:

1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.

Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Istilah 'narkoba' sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan o-BA-t berbahaya lainnya.

Viral Skullbreaker Challenge, Ini Pesan Jeremiah 'Aquaman' Lakhwani

 Skullbreaker Challenge tengah jadi perbincangan di media sosial, lantaran bisa membahayakan orang yang menjadi korbannya. Seorang presenter yang juga influencer kebugaran, Jeremiah Lakhwani atau yang kerap dijuluki Aquaman Indonesia pun geram melihat aksi dari tantangan ini.
Menurutnya meski tantangan ini dilakukan hanya untuk kesenangan, orang yang menjadi korban bisa mengalami cedera fatal dan patah tulang, atau bahkan lumpuh dan gegar otak.

"Itu kalau posisi gue yang diprank, gue bakal emosi banget, bakalan marah banget, dan itu menurut gue nggak bagus untuk dilakukan," kata Jeremiah saat ditemui detikcom, di The Pallas, Jakarta Selatan, Minggu (16/2/2020).

Jeremiah juga mengatakan tantangan ini bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak yang melihat, karena bisa saja ditiru.

"Nggak bagus jadi contoh yang buruk buat mereka. Niat awalnya emang fun, tapi fun yang ujung-ujungnya bisa maut," pungkasnya.
https://nonton08.com/my-best-friends-wife-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar