Kamis, 13 Agustus 2020

Ramai Kasus Lucinta Luna, Dokter Jiwa: Psikotropika Beda dengan Narkotika

Penangkapan artis Lucinta Luna mendapat sorotan publik. Lucinta Luna disebut-sebut tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dengan hasil tes urine positif mengandung psikotropika dan polisi menemukan sejumlah riklona dan tramadol di tasnya.
Terkait hal tersebut ahli kesehatan jiwa dr Andri SpKJ, FAPM, dari Omni Hospitals Alam Sutera meminta agar kedua jenis obat tersebut tidak sembarangan dikategorikan sebagai narkoba. Hal ini berkaitan dengan masalah stigma yang bisa mempengaruhi pasien jiwa di Indonesia.

"Perbedaan antara narkotika dan psikotropika itu ada bisa kita cari di undang-undang. Jenisnya apa itu bisa dilihat," kata dr Andri pada detikcom, Kamis (13/2/2020).

Secara umum dr Andri menyebut narkotika adalah obat-obat yang biasanya digunakan untuk nyeri sementara psikotropika dipakai untuk obat penenang. Pada kasus Lucinta Luna, riklona termasuk dalam golongan psikotropika.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019, tramadol masuk ke dalam golongan "Obat-Obat Tertentu". Artinya obat tersebut bukan narkotika atau psikotropika namun penggunaannya tetap diatur karena bekerja di sistem susunan saraf pusat dan dapat menyebabkan ketergantungan.

"Sering kali jadi masalah awam itu menggunakan istilah bahwa obat-obatan psikiatri, obat-obatan dokter jiwa, yang diberikan kepada pasien itu dianggap narkotika/narkoba," kata dr Andri.

"Ini yang salah karena kalau misalnya obat itu narkotika atau narkoba sudah pasti bukan cuma pasiennya yang ditangkap tapi dokternya juga karena disebut bandar narkoba dong," pungkasnya.

Tramadol Itu Narkotika atau Psikotropika? Gara-gara Lucinta Luna Nih

Penangkapan aktris cantik Lucinta Luna terkait narkoba baru-baru ini menyisakan perdebatan sengit. Tramadol, salah satu obat yang diamankan dari Lucinta Luna, termasuk narkotika atau psikotropika?
Undang-undang (UU) No 35/2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Jenis-jenis narkotika oleh UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.

Sedangkan psikotropika didefinisikan oleh UU UU No 5/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut juga tidak mencantumkan Tramadol di dalamnya. Lalu termasuk 'narkoba' jenis apakah Tramadol ini?

Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:

1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.

Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Istilah 'narkoba' sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan BA-han berbahaya lainnya. Disingkat: NARKOBA.
https://cinemamovie28.com/desire-and-a-knife-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar