Penangkapan aktris cantik Lucinta Luna terkait narkoba baru-baru ini menyisakan perdebatan sengit. Tramadol, salah satu obat yang diamankan dari Lucinta Luna, termasuk narkotika atau psikotropika?
Undang-undang (UU) No 35/2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis narkotika oleh UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.
Sedangkan psikotropika didefinisikan oleh UU UU No 5/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut juga tidak mencantumkan Tramadol di dalamnya. Lalu termasuk 'narkoba' jenis apakah Tramadol ini?
Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:
1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.
Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Istilah 'narkoba' sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan BA-han berbahaya lainnya. Disingkat: NARKOBA.
Heboh WN China Kena Corona Usai dari Bali, Kemenkes Akan Beri Penjelasan Resmi
Beredar kabar, seorang warga China bernama Jin terinfeksi virus corona jenis baru yaitu COVID-19. Hal ini dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Kota Huainan, Provinsi Anhui pada (5/2/2020).
Berdasarkan informasi dari akun resmi Pemerintah Provinsi Anhui di laman Weibo, Jin dikabarkan sempat berkunjung ke Bali pada akhir Januari lalu.
Jin disebut terbang ke Bali dari Wuhan menggunakan maskapai Lion Air pada 22 Januari. Seminggu setelahnya, Jin melakukan perjalanan ke Shanghai dengan Garuda Indonesia pada 28 Januari.
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menjawab akan segera memberikan informasi terkait hal tersebut siang ini.
"Nanti jam 14.00 akan ada penjelasan di kemkes (Kementerian Kesehatan) sekaligus terkait Natuna," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).
Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui apakah WNA tersebut terinfeksi virus corona jenis baru saat sedang melakukan perjalanannya ke Bali, atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar