Rabu, 16 September 2020

Ini Tanda-tanda Kalau Perangkat Kalian Ponsel BM

Setelah sempat tidak berjalan optimal, aturan IMEI akhirnya siap suntik mati ponsel BM mulai 15 September. Ini tanda-tanda kalau perangkat kalian ilegal alias black market (BM).
Tanda-tanda yang terlihat jelas bahwa perangkat kalian termasuk barang ilegal antara lain tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card di dalamnya.

"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," ujar pemerintah dalam pernyataan resminya.

Itu artinya, bila kalian ingin membeli handphone, komputer genggam atau tablet, ada baiknya menguji dulu apakah perangkat tersebut dapat menerima sinyal operator seluler atau tidak.

Selain itu, mengecek nomor IMEI perangkat yang tertera di kemasan penjualan, bisa dilakukan. Cara cek IMEI ini, kalian bisa mengunjungi di situs imei.kemenperin.go.id.

Sebagai catatan, aturan IMEI ini menyasar nomor IMEI ilegal yang terdapat di perangkat telekomunikasi jenis Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Adapun ponsel ilegal ini tidak bisa mendapatkan sinyal terhitung sejak Selasa, (15/9/2020) hingga seterusnya. Sementara itu, perangkat yang sudah aktif digunakan, seperti sudah menggunakan SIM card lokal, maka itu lolos dari jeratan aturan IMEI.

Diberitakan sebelumnya, aturan IMEI yang sudah berjalan 18 April lalu, masih belum efektif memberantas peredaran ponsel BM karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal tersebut belum optimal.

Kebijakan tersebut akhirnya resmi berlaku per 15 September 2020, di mana pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak 18 Oktober 2019.

Ketimbang Nyesel, Ini Cara Cek IMEI Ponsel BM

Mulai 15 September 2020 dan seterusnya, pemerintah suntik mati ponsel BM atau perangkat ilegal yang beredar di Indonesia. Ada langkah sederhana yang bisa kalian lakukan, sebelum membeli perangkat. Ini cara cek IMEI ponsel BM.
IMEI yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity adalah kode unik yang melekat di perangkat yang terdiri dari 15 digit. Nomor IMEI ini semacam identitas resmi yang dimiliki oleh Handphone, Komputer genggam, maupun Tablet (HKT).

Bila kalian membeli perangkat beserta kemasannya, informasi ini ada di kemasan tersebut yang biasanya diiringi dengan sertifikasi Postel dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, kalian juga bisa melihat nomor IMEI di menu setting ponsel kalian. Setelah itu, pilih About Phone > Status > IMEI Information, nanti di sana akan muncul informasi IMEI dari smartphone yang kalian miliki.

Langkah lainnya yang bisa jadi alternatif cara cek IMEI ini adalah dengan membuka menu panggilan yang kemudian kalian ketik *#06#. Sesaat kemudian, akan tampil nomor IMEI ponsel kalian.

Nah, tahap selanjutnya, nomor IMEI itu bisa kalian cek di laman milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni di imei.kemenperin.id. Jika nomor IMEI kalian muncul dan terdaftar, bisa dikatakan ponsel tersebut resmi alias bukan BM.

Untuk lebih memastikan lagi, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk suntik mati barang BM di aturan IMEI ini, memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR).

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Aturan IMEI ini telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Akhirnya, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 15 September 2020.
https://cinemamovie28.com/special-female-force/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar