Kamis, 12 Desember 2019

Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud: Bisa Diselipkan di RUU KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU KPK. Namun, dia mengatakan hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan UU (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tetapi tidak menyebut itu untuk korupsi," kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Dia mengatakan dalam KUHP sebelumnya memang sudah terdapat peraturan soal hukuman mati namun tidak spesifik mengarah pada koruptor. Mahfud menyampaikan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan.

"Tetapi dalam keadaan yang luar biasa, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati gitu ya," sambungnya.

Mahfud kemudian menyampaikan, hukuman mati bagi koruptor ini juga bisa diterapkan dengan memperhatikan besaran korupsinya. Jadi, menurutnya, hal ini hanya akan diterapkan pada koruptor yang melakukan tindak korupsi dengan jumlah tertentu.

"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa, diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya," ucap Mahfud.

Dia juga menyampaikan, pernyataan Jokowi mengenai hukuman mati bagi koruptor ini akan dilakukan bila rakyat menghendaki hal tersebut. Mahfud menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga akan berperan jika keputusan ini di kemudian hari diterapkan.

"Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan ya kita lakukan. Caranya gimana, ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif, agar dimasukkan dalam Undang-undang. Kan gitu Pak Jokowi. Artinya setuju," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuh Jokowi.

PDIP Lebih Setuju Miskinkan Koruptor Dibanding Hukuman Mati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi. PDIP kurang setuju dan lebih memilih memiskinkan koruptor sebagai sanksi terberat.

"PDI Perjuangan merasa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara, melakukan kerusakan sistemik, ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan," ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

PDIP tak setuju dengan wacana hukuman mati karena tidak sejalan dengan semangat kemanusiaan. Menurut Hasto, masih ada beberapa sanksi berat yang bisa diterapkan kepada pelaku korupsi.

"Mengingat kita juga terikat dengan konvensi konvensi internasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut. Jadi kita harus melihat konteksnya, begitu banyak upaya untuk melalukan pencegahan korupsi untuk melakukan pemiskinan terhadap koruptor, untuk mencabut hak politik, dan juga menciptakan suatu efek jera," sebutnya.

"Tetapi ketika sebuah langkah-langkah yang sifatnya syok terapi untuk dilakukan tentu saja memerlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan. Sehingga hal yang menyangkut kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. kita harus merawat kehidupan itu," lanjut Hasto.

PDIP setuju dengan penerapan sanksi seberat-beratnya kepada koruptor. Namun partai pimpinan Ketum Megawati Soekarnoputri itu meminta agar wacana hukuman mati terhadap koruptor dipertimbangkan kembali.

"PDI Perjuangan menyetujui sanksi seberat-beratnya, pemiskinan terhadap koruptor. Bahkan, sanksi sosial tetapi untuk yang sifatnya terkait hak hidupnya, itu harus dipertimbangkan dengan matang," ucap Hasto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar