Minggu, 13 September 2020

Besok DKI Mulai PSBB Ketat, Begini Aturan Soal Pernikahan

- Anies Baswedan kembali memperketat PSBB terhitung sejak 14 September 2020. Kegiatan sosial kembali dibatasi seperti meneruskan pendidikan sekolah ditutup, pariwisata dan taman rekreasi yang tidak diperbolehkan buka.
Dilanjutkan dengan beberapa sarana publik atau fasilitas umum yang memicu kerumunan. Lantas bagaimana dengan ketentuan pernikahan di masa PSBB?

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," beber Anies saat menyampaikan ketentuan PSBB, Minggu (13/9/2020).

Anies menyebut ketentuan ini dilakukan salah satunya karena menyoroti jumlah kasus kematian yang sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Anies berharap hal ini bisa menekan angka kematian tersebut.

"Sudah lebih dari 1.300 orang yang wafat karena COVID-19 kita tidak ingin lebih banyak lagi kita ingin menjaga keselamatan semua," pungkasnya.

Anies Tegaskan PSBB 14 September, Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri!

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok, 14 September 2020. Beberapa kebijakan diatur termasuk aturan isolasi bagi pasien Corona.
Bila semula isolasi bisa dilakukan di rumah, kini isolasi mandiri tidak lagi diperbolehkan. Ada beberapa tempat yang ditetapkan untuk fasilitas isolasi beberapa pasien Corona.

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies.

Isolasi di rumah dinilai memicu klaster rumah. Hal ini disebabkan tidak banyak warga yang mengetahui cara aman isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain," bebernya.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Anies: 12 Hari Terakhir Sumbang 25 Persen Kasus Positif COVID-19 di DKI

Tingginya kasus virus Corona COVID-19 menjadi salah satu pertimbangan untuk memperketat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menyebut 12 hari belakangan ini terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi.
"12 Hari terakhir menyumbang 25 persen dari total kasus positif," kata Anies dalam konferensi pers di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dalam 12 terakhir, jumlah pasien sembuh menyumbang 23 persen dari total kasus sembuh selama pandemi berlangsung. Selain itu, 14 persen dari total pasien meninggal juga berasal dari periode ini.

Pada 11 September 2020, Anies mencatat ada 3.864 kasus aktif di DKI Jakarta. Terjadi penurunan jumlah kasus pada akhir Agustus, namun meningkat lagi pada awal September.

Ada sejumlah ketentuan dalam pengetatan PSBB mulai 14 September ini. Salah satunya, restoran hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang alias take away.
https://nonton08.com/dear-zindagi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar