Minggu, 13 September 2020

DKI PSBB 14 September, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB 14 September besok. Dalam fase PSBB kali ini, ada belasan sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan sejumlah syarat.
"Di dalam fase PSBB 14 September selama 2 pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/9/2020).

Jika ada kasus yang terkonfirmasi positif dalam kegiatan maupun lingkungan kantor dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi, kantor wajib ditutup. Tidak hanya kantor, tetapi seluruh gedung harus langsung ditutup.

"Seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari oprasi bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup selama 3 hari operasi," lanjut Anies.

Adapun 11 sektor yang masih boleh beroperasi adalah sebagai berikut.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Update Corona Indonesia 13 September: 3.636 Kasus Baru, Total 218.382

Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 pada Minggu (13/9/2020) bertambah 3.636 kasus. Total tercatat 218.382 kasus positif, 155.010 sembuh, dan 8.723 meninggal.
Sementara itu tercatat sebanyak 30.100 spesimen diperiksa pada hari ini. Sedangkan jumlah suspek tercatat sebanyak 97.227.

Detail perkembangan virus Corona di Indonesia pada Minggu (13/9/2020), adalah sebagai berikut:

1. Kasus positif bertambah 3.636 menjadi 218.382

2. Pasien sembuh bertambah 2.552 menjadi 155.010

3. Pasien meninggal bertambah 73 menjadi 8.723

Sebelumnya pada Sabtu (12/9/2020), jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 tercatat 214.746 kasus, sembuh 152.458, dan meninggal 8.650 kasus.

Besok DKI Mulai PSBB Ketat, Begini Aturan Soal Pernikahan

- Anies Baswedan kembali memperketat PSBB terhitung sejak 14 September 2020. Kegiatan sosial kembali dibatasi seperti meneruskan pendidikan sekolah ditutup, pariwisata dan taman rekreasi yang tidak diperbolehkan buka.
Dilanjutkan dengan beberapa sarana publik atau fasilitas umum yang memicu kerumunan. Lantas bagaimana dengan ketentuan pernikahan di masa PSBB?

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," beber Anies saat menyampaikan ketentuan PSBB, Minggu (13/9/2020).

Anies menyebut ketentuan ini dilakukan salah satunya karena menyoroti jumlah kasus kematian yang sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Anies berharap hal ini bisa menekan angka kematian tersebut.

"Sudah lebih dari 1.300 orang yang wafat karena COVID-19 kita tidak ingin lebih banyak lagi kita ingin menjaga keselamatan semua," pungkasnya.
https://nonton08.com/the-forbidden-legend-sex-chopsticks-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar