Minggu, 01 Desember 2019

Ketua PN Medan Minta Polisi Usut Hakim Ditemukan Tewas Dalam Mobil

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobilnya di area kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, berharap pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pembunuhan terhadap Jamaluddin.

"Mudah-mudahan ini bisa (tuntas). Dan sesuai juga dengan harapan keluarga yang menghendaki ini diusut tuntas. Karena keluarga juga tadi sudah ditelepon menghendaki, mana baiknya. Saya bilang karena polisi menghendaki ini ditindaklanjuti untuk diautopsi, keluarga juga sudah setuju. Artinya kan supaya ditindaklanjutilah dengan sebaik-baiknya," jelas Sutio Jumagi kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (29/11/2019).

Dia mengatakan korban sempat datang ke PN Medan pagi tadi. Dia mengaku tidak tahu persoalan yang melatarbelakangi kasus ini.

"Kita tidak tahu penyebabnya apa. Yang jelas tadi ada masuk sebentar. Dan tidak tahu ke mana. Yang ketemu hanya teman tadi. Karena, tadi ada sosialisasi juga, tapi dia (korban) sudah tidak ada lagi," sebut Sutio.

Sutio mengatakan pada Jumat pagi, biasanya seluruh pegawai PN melakukan olahraga. Namun pagi tadi kegiatan olahraga ditiadakan karena ada kegiatan lainnya.

"Iya. Biasanya tiap Jumat kita kan memang olahraga. Tapi khusus Jumat ini ditiadakan olahraga, karena ada acara sosialisasi dan simulasi e-litigasi tadi. Sehingga kita juga mengundang para advokat," sebut Sutio.  http://kamumovie28.com/fast-furious-5-fast-five-2011/

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobil di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut. Jamaluddin diduga korban pembunuhan.

"Betul. Kami sudah cek ke TKP dan telusuri identitasnya. Dia bernama Jamaluddin dan diketahui sebagai pejabat humas di PN Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/11/2019).

"Kuat dugaan korban pembunuhan," sambungnya.

Informasi yang dihimpun detikcom, mobil berpelat nomor BK-77-HD milik korban ditemukan warga saat melintas di Desa Suka Rame. Kemudian warga langsung menyampaikan penemuan itu ke kepala desa setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Kutalimbaru. 

Divonis 14 Tahun Penjara, Pemutilasi Kasus 'Mayat dalam Koper' akan Banding

Masih ingat dengan Aris Sugianto dan Azis Prakoso yang memutilasi seorang guru tari di Kota Kediri dan membuangnya dalam koper? Kini keduanya telah divonis dengan hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (4/11). Majelis hakim menganggap kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Budi Hartanto.

"Atas perbuatan sadis, keduanya didakwa alternatif dengan Pasal 388 KUHP dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho.

Penasihat Hukum keluarga korban, Heri Sunoto menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim. Ia menunggu pihak terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman 14 tahun penjara itu.

"Keduanya melakukan sangat keji saat proses pembunuhan terhadap korban. Kami tunggu penasihat hukum terdakwa tadi kita dengar akan mengajukan banding," Selasa (5/11/2019). http://kamumovie28.com/fast-furious-4-fast-furious-2009/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar