Minggu, 13 Desember 2020

Bos Alfamart Ajak Pengusaha UKM Ikut Tax Amnesty

 Pendiri dan pemilik Alfamart, Djoko Susanto telah mendaftar ikut tax amnesty baik secara perseorangan maupun atas nama badan usaha. Selain itu, ia juga mengajak para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mitra Alfamart juga mengikuti program pengampunan pajak ini.


"Kita imbau UKM ikut melakukan tax amnesty ini," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).


Secara nasional sendiri, ia menyebut Alfamart memiliki 12.000 gerai di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 3.000 gerai yang didirikan secara waralaba.


"Kalau di Alfamart ini 12.000 total (gerai). Yang 9.000 sudah terdaftar di 300 KPP (Kantor Pelayanan Pajak)," sambung dia.


Menurutnya, dengan mengikuti tax amnesty, para mitra Alfamart bisa menjalankan usaha lebih tenang di kemudian hari. Tidak perlu lagi khawatir usahanya diawasi pajak karena saat ini sudah dideklarasikan.


"Pokonya itu sudah bisa tidur nyenyak lah ke depannya," tandas dia.

https://tendabiru21.net/movies/the-purpose-of-clubs-2/


Pemerintah Tur Tampung Masukan untuk Susun Aturan Turunan Omnibus Law


Kementerian Koordinator bidang Perekonomian masih melakukan tur untuk sosialisasi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu pemerintah juga membuka masukan dari berbagai masyarakat dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang menjadi turunannya.

Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres tersebut nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari mereka.


Terakhir penyerapan aspirasi untuk aturan turunan Omnibus Law dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor Perindustrian, Perdagangan, Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Transportasi.


Terkait sektor Kepabeanan, Perizinan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Kawasan Ekonomi, dalam sektor ini, terdapat 2 RPP yang sedang disusun pemerintah, yaitu: RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan RPP Kawasan Ekonomi Khusus. RPP tersebut merupakan bagian dari 44 peraturan pelaksana yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.


Pada kondisi saat ini, Indonesia mengalami tantangan ekonomi berupa ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara kawasan barat dan timur Indonesia. Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional disumbang oleh Pulau Jawa yaitu sekitar 59%, disusul Sumatera 22,7% dan sisanya wilayah lain yang hanya menyumbang 18,3% dari PDB nasional.


"Isu inilah yang mendorong pengembangan model Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 2009. Model KEK mendorong partisipasi sektor swasta dan memberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif bagi investor di KEK," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dikutip Minggu (13/12/2020).

https://tendabiru21.net/movies/the-purpose-of-clubs/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar