Jumat, 11 Desember 2020

Cegah Penularan COVID-19 Lewat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

 Pemerintah Indonesia telah lama mengampanyekan paradigma sehat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada 2016, Presiden RI pun mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) untuk mengampanyekan sudut pandang pelaksanaan upaya kesehatan yang lebih mengutamakan promotif dan preventif.

Bahkan, program yang menempatkan kewajiban masyarakat untuk berperilaku hidup sehat tersebut dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang GERMAS, serta melibatkan lintas kementerian dan lembaga.


Program GERMAS kian relevan di masa pandemi. Pola hidup bersih dan sehat menjadi kunci menekan penyebaran COVID-19 mengingat hingga kini vaksin belum didistribusikan. Meski demikian, penerapan program GERMAS guna mencegah kian massifnya penyebaran COVID-19 akan lebih maksimal bila ada keterlibatan masyarakat secara aktif.


Untuk itu, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di RT/RW/Desa dengan menggali potensi masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan COVID-19. Hal itu sesuai dengan tiga poin penting dalam GERMAS terkait pencegahan penularan COVID-19, yakni peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan pangan sehat dan perbaikan gizi, serta peningkatan edukasi hidup sehat.


Dalam aktivitas ini, masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab. Di antaranya adalah menerapkan protokol kesehatan dalam perilaku sehari-hari, membantu Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Lurah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti melalui pemantauan mobilitas warga yang keluar masuk wilayah.


Warga juga diharapkan saling mengingatkan untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Tidak hanya itu, warga juga bertugas membantu pemenuhan kebutuhan logistik bagi tetangganya yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau lansia yang tidak memiliki keluarga.

https://cinemamovie28.com/movies/senjakala-di-manado/


Selain peran tersebut, warga diharap berperan aktif untuk segera melapor ke Ketua RT/RW dan petugas Puskesmas jika merasa sakit. Tentu saja, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat ke luar rumah sehingga mereka bisa segera mendapat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.


Sementara terkait penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah telah membentuk Satgas Siaga COVID-19 di tiap RW. Sebagai garda terdepan penanganan COVID-19, Satgas Siaga COVID-19 tersebut dioptimalkan dalam melakukan edukasi, pendataan, hingga pelaporan penanganan COVID-19.


Salah satu wilayah yang menjadi pilot project pemberdayaan masyarakat dalam menerapkan GERMAS guna menekan penyebaran COVID-19 adalah RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok. Program ini melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, tokoh agama/tokoh masyarakat, sistem keamanan lokal, kader kesehatan, warga masyarakat, Puskesmas dan Posyandu. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan mendampingi pelaksanaan program sepanjang September hingga November 2020 tersebut.


"Dukungan pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memerangi COVID-19. Jangan lupa untuk tetap menjalankan 3M, tetap tenang dan berfikir positif, serta rajin berolahraga dan menjaga kesehatan tubuh," ujar Kemenkes, Jumat (11/12/2020).


Di antara penerapan program GERMAS guna mencegah penyebaran COVID-19 di RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok, adalah edukasi melalui media kampanye protokol kesehatan seperti spanduk, poster dan stiker. Ada juga penyuluhan tentang pencegahan penularan COVID-19 yang diikuti perwakilan masyarakat. Mereka kemudian aktif menyebarkan informasi tersebut ke sesama sehingga sasaran edukasi menjadi lebih luas.

https://cinemamovie28.com/movies/satu-suro/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar