Pilkada serentak akan dilaksanakan per Rabu (9/12/2020). Meski beberapa wilayah berada di zona merah COVID-19, pilkada tetap diperbolehkan.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan belum ada rekomendasi penundaan pilkada di zona merah COVID-19. Ia menegaskan pelaksanaan pilkada di wilayah zona merah didasari dengan ketatnya protokol COVID-19.
Jika ada yang melanggar protokol COVID-19, penyelenggara pilkada diharuskan menolak partisipasi pemilih dalam agenda pilkada tersebut.
"Sampai sekarang belum ada penundaan di zona merah namun Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan disiplin saat pilkada," terang Prof Wiku dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (8/12/2020).
"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan," tegasnya.
Hal ini menurutnya demi keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Perlunya penindakan tegas terhadap seluruh protokol kesehatan COVID-19 yang bisa terjadi.
"Kami meminta agar baik masyarakat maupun petugas di TPS dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan di TPS," tegasnya.
https://kamumovie28.com/movies/the-squid-and-the-whale/
Jakpus-Surabaya Termasuk, Ini 72 Wilayah di Zona Oranye 3 Bulan Berturut-turut
Kasus Corona di Indonesia masih meningkat setiap harinya. Per Selasa (8/12/2020) kasus baru mengalami penambahan sebanyak 5.292 kasus, sehingga total akumulatif kasus COVID-19 tembus di angka 586.842.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap wilayah yang masih tetap berada pada zona orange selama tiga bulan berturut-turut tanpa perubahan. Disebutkan ada 72 kabupaten dan kota, yang bisa saja sewaktu-waktu berpindah ke zona risiko tinggi atau merah.
"Zona risiko sedang bukan zona aman. Apabila penanganan COVID-19 di kabupaten dan kota tersebut juga tidak berjalan dengan baik, maka terbuka kemungkinan daerah-daerah ini akan beralih ke zona risiko tinggi," jelas Prof Wiku dalam siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Pimpinan daerah di 72 kabupaten dan kota harus segera mengambil langkah-langkah strategis terkait penanganan COVID-19, sehingga kabupaten dan Kota yang masuk daftar ini dapat beralih ke zona kuning ataupun hijau," lanjutnya.
Berikut 72 kabupaten dan kota yang masih tetap bertahan di zona risiko sedang atau oranye.
1. Aceh
- Aceh Barat
- Aceh Tengah
- Gayo Lues
- Nagan Raya
- Pidie
2. Sumatera Utara
- Dairi
- Karo
- Kota Pematangsiantar
- Labuhanbatu
- Labuhanbatu Selatan
- Padang Lawas
- Padang Lawas Utara
- Samosir
- Serdang Bedagai
- Toba Samosir
3. Sumatera Barat
- Kepulauwan Mentawai
- Kota Solok
- Lima Puluh Kota
- Pasaman
- Pasaman Barat
4. Sumatera Selatan
- Kota Prabumulih
- Ogan Komering Ulu
5. Bengkulu
- Rejang Lebong
6. Riau
- Indragiri Hulu
7. Kepulauan Riau
- Bintan
8. DKI Jakarta
- Jakarta Pusat
9. Banten
- Kota Serang
- Lebak
10. Jawa Timur
- Blitar
- Kota Surabaya
- Sidoarjo
11. Jawa Tengah
- Demak
- Jepara
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kudus
12. DI Yogyakarta
- Kulonprogo
13. Sulawesi Utara
- Kota Bitung
- Minahasa
- Minahasa Selatan
14. Sulawesi Tengah
- Donggala
15. Sulawesi Selatan
- Bantaeng
- Gowa
- Kota Makassar
- Luwu Utara
- Maros
- Pangkejene dan Kepulauan
16. Sulawesi Tenggara
- Buton
- Buton Selatan
- Buton Tengah
- Konawe Kepulauan
- Konawe Selatan
- Kota Bau-bau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar